Baruh Panyambaran, Selasa 30 September 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Rancangan Peraturan Desa Tentang RKPDes tahun 2026 Desa Baruh Panyambaran di Tetapkan dengan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 30 September 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025.
Penetapan RKPDes adalah pertemuan penting di desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun berikutnya, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dalam musyawarah ini, masyarakat, pemerintah desa, BPD, dan pihak terkait lainnya membahas dan menyepakati program kerja yang akan dilaksanakan di desa, serta mengidentifikasi kebutuhan prioritas yang akan tertuang dalam dokumen RKPDe.
Tujuan Musdes Penetapan RKPDes adalah
Menampung Aspirasi Masyarakat:
Musdes menjadi wadah untuk menampung usulan dan masukan dari seluruh elemen masyarakat desa agar pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
Penjabaran RPJMDes:
RKPDes merupakan penjabaran atau turunan dari dokumen RPJMDes, sehingga musyawarah ini memastikan program-program yang diusulkan relevan dengan visi dan misi pembangunan jangka menengah desa
Dasar Penyusunan APBDesa:
RKPDes menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun berikutnya
adapun peserta yang hadir dalam rapat adalah
1. Anggota BPD
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa
3. Anggota PKK
4. Kader Desa
5. Ketua RT
6. Linmas
7. Tokoh Masyarakat
Hasil musyawarah Desa menyepakati Sebagai Berikut
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Siltap dan tunjangan (kades, perangkat desa, dan bpd)
- Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
- Operasional pemerintah desa (atk, konsumsi, spanduk,bbm, ,peralatan kebersihan,honorarium staf, honorarium petugas desa, honorarium ppkd dan aset, listrik, pdam, internet, sppd dan pemeliharaan aset desa)
- Operasional bpd (atk, konsumsi, staf dan sppd)
- Operasional RT
- Operasional dari dana desa 3%
- Kegiatan rapat rutin, musdes, penyusunan dokumen perencanaan
- Pembangunan Kantor Desa
- Pengadaan Aset Desa
2. Bidang Pembangunan
- Pendidikan
- Posyandu (Insentif Kader, PMT, Penanganan Stunting dan Operasional Posyandu)
- Desa Siaga Kesehatan( OP Ambulan dan PPATM)
- Pemeliharaan JUT dan Jalan Lingkungan Pemukiman
- Pembangunan Jalan Usaha Tani
- Pengelolaan Sampah
- Desa Terang
3. Bidang Pembinaan
- Operasional Linmas
- Kegiatan HUT RI, Hari Besar Islam dan FASI
- Pemeliharaan Lapangan Bola
- Pembinaan Karang Taruna
- Pembinaan PKK
4. Bidang Pemberdayaan
- Ketahanan Pangan
- Peningkatan Kapisatas
- Pelatihan Perempuan
- Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
5. Bidang Penanggulaan Bencana dan Keadaan Mendesa
Adapu sebagai bahan acuan dalam penetapan adalaah
Prioritas Dana Desa
- OPERASIONAL DD 3%
- PENDIDIKAN 7%
- STUNTING 25%
- KETAPANG 20%
- KOPERASI MERAH PUTIH 30%
- BLT 15%
Alokasi Dana Desa
Siltap, Tunjangan Dan BPJS 28%
SPPD Operasional Pemdes dan BPD 15%
Bidang Pemerintahan (Operasional ATK, Honoraium Pemeliharaan, Pengadaan Aset, RT 28%)
Bidang Pembangunan (Pemeliharaan, Pembangunan, Sampah 20%)
Bidang Pembinaan (HBI, FASI, Karang Taruna dan PKK 6%)
Bidang Pembedayaan (Peningkatan Kapasitas 4%)