Pemerintah Desa bersama BPD Baruh Panyambaran mengeluarkan Perarutan Desa Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Lambang Desa.
Adapun lambang tersebut bisa digunakan sesuai peraturan desa sebagai berikut:
a. Gedung – gedung yang untuk dan atau di pergunakan oleh Pemerintah Desa Baruh Panyambaran;
b. Ruang Kepala Desa, Sekretaris Desa dan para ruang pelayanan di lingkungan Pemerintah Desa;
c. Ruang Ketua, Wakil Ketua BPD ( Badan Permusyawaratan Desa
) Baruh Panyambaran dan ruang alat kelengkapan;
d. Ruang – ruang Pertemuan Desa Baruh Panyambaran;
e. Bendera, Pataka, Panji – panji, Stempel, Gapura, Kop Surat, Media Informasi dan Papan nama instasi Pemerintah Desa dengan tetap ada lambang daerah.
f. Bilamana di tempat – tempat atau benda , menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku harus memakai Lambang Negara dan atau Lambang Daerah, maka besarnya Lambang Desa tidak boleh melebihi ukuran besarnya Lambang Negara dan atau Lambang Daerah.
Adapun makna lambang tersebut sebagai berikut:
Keterangan Lambang Desa :
(1) Bingkai Segi Lima Melambangkan Pancasila yang menjadi Dasar Negara Indonesia yang harus dihayati, diamalkan dan diamankan oleh Bangsa Indonesia termasuk masyarakat Desa Baruh Panyambaran.
(2) Lambang Desa Baruh Panyambaran di dalamnya terdapat gambar dan simbol yang merupakan unsur – unsur lambang sebagai berikut :
a. Warna Dasar Hijau kesuburan, kesejahteraan, alam, dan potensi pertanian;
b. Warna Hitam melambangkan melambangkan keanggunan, kecanggihan, dan kekuatan;
c. Garis Hitam Tebal melambangkan keseimbangan dan keselarasan di desa dengan keragaman budaya.
d. Lambang Padi dan Kapas Melambangkan kemakmuran, sesuai dengan kebutuhan dasar setiap manusia yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama masyarakat Desa Baruh Panyambaran;
e. Gambar Aliran Sungai dan Ikan Tapah Melambangkan merupakan Sejarah Nama Desa Baruh Panyambaran;
f. Gambar Kubuh Mesjid melambangkan sebagai penanda keagungan Tuhan, pusat spiritualitas, dan kebersamaan umat;
g. Tulisan Desa Baruh Panyambaran Merupakan nama sebuah desa yang berada di kecamatan Halong kabupaten Balangan Provinsi Kalimatan Selatan;
h. Motto “RAKAT”
R : RAMAH
adalah baik hati dan menarik budi bahasanya; manis tutur kata dan sikapnya; suka bergaul dan menyenangkan dalam pergaulan
A : AMANAH
adalah kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab yang diberikan seseorang untuk dijaga dan ditunaikan dengan sebaik-baiknya
K : KERJASAMA
adalah Desa Baruh Panyambaran selalu mengedepakan Gotong Royong.
A : AGAMIS
adalah menjunjung tinggi nilai nilai agama
T : TANGGUH
adalah memiliki keyakinan diri untuk mengatasi tantangan, berpendirian kuat, dan mampu melakukan yang terbaik dalam menghadapi kewajibannya