Berita SKPD

Beranda / Berita

Baruh Panyambaran, 13 Juli 2026 – Pemerintah Desa Mantimin melaksanakan kegiatan kaji tiru ke Desa Baruh Panyambaran, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan publik melalui penerapan konsep Desa Anti Maladministrasi.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Baruh Panyambaran beserta perangkat desa. Dalam suasana penuh keakraban, kedua desa berdiskusi dan saling berbagi pengalaman mengenai berbagai inovasi pelayanan publik yang telah diterapkan di Desa Baruh Panyambaran sebagai salah satu desa yang berkomitmen mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Desa Baruh Panyambaran, Handiansyah, menyampaikan bahwa pembangunan Desa Anti Maladministrasi bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Desa Anti Maladministrasi mengedepankan pelayanan yang memiliki standar yang jelas, terbuka, tidak diskriminatif, tepat waktu, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan komitmen seluruh aparatur desa, kami terus melakukan pembenahan agar pelayanan publik semakin berkualitas," ujarnya.

Selama kegiatan kaji tiru, rombongan Desa Mantimin mendapatkan pemaparan mengenai berbagai inovasi yang telah diterapkan, di antaranya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, penyediaan standar pelayanan publik, sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, digitalisasi administrasi desa, keterbukaan informasi publik, serta upaya pencegahan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perwakilan Pemerintah Desa Mantimin menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan dan berharap hasil kaji tiru ini dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di desanya.

"Kami memperoleh banyak pengetahuan dan pengalaman yang sangat bermanfaat. Semoga inovasi yang telah diterapkan di Desa Baruh Panyambaran dapat kami adaptasi sesuai kondisi di Desa Mantimin sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik," ungkapnya.

Melalui kegiatan kaji tiru ini diharapkan terjalin sinergi dan kolaborasi antar pemerintah desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Konsep Desa Anti Maladministrasi sendiri merupakan upaya pencegahan berbagai bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Penerapan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana didorong oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Kegiatan kaji tiru ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berintegritas, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta menjadi contoh praktik pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari maladministrasi.

Berita

#
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Jumat, 25 Juli 2025
#
Rembug Stunting Tahun 2025
Kamis, 5 Juni 2025
#
#
#
Musyawarah Desa Penggalian Usulan
Selasa, 22 Juli 2025
#
#
Rapat Internal Desa
Jumat, 1 Agustus 2025
#
#
#
Sosialisasi Ayah Teladan
Kamis, 28 Agustus 2025
#
#
Lambang Desa Baruh Panyambaran
Selasa, 9 September 2025
#
Penguatan Pelatihan Linmas
Selasa, 9 September 2025
#
Musyawarah Desa Perubahan RKPDes 2025
Rabu, 10 September 2025
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#

Agenda