Berita SKPD

Beranda / Berita

Balangan, 7 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/463/SETDA/2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Antisipasi Bahaya Kebakaran di Lingkungan Kantor Instansi Pemerintah di Wilayah Kabupaten Balangan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal, Kepala SKPD, Direktur RSDKH, Camat se-Kabupaten Balangan, serta Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Balangan. Edaran ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan kewaspadaan, menciptakan rasa aman, serta mengantisipasi potensi bahaya kebakaran di gedung dan lingkungan perkantoran.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menekankan sejumlah langkah mitigasi yang perlu diterapkan di lingkungan kantor.

Pertama, aktivitas memasak di dalam ruang kerja atau kantor dilarang. Penggunaan kompor gas, kompor listrik maupun alat pemanas berdaya tinggi hanya diperbolehkan di area dapur atau pantry resmi yang memenuhi standar keselamatan.

Selanjutnya, setiap instansi diminta menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kantor, termasuk tidak melakukan pembakaran sampah serta tidak membuang puntung rokok secara sembarangan yang dapat menjadi sumber pemicu kebakaran.

Pemeriksaan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan heat detector juga menjadi perhatian. Instansi diminta melakukan pengecekan secara berkala terhadap jumlah, kondisi teknis dan masa berlaku APAR. APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau, sementara heat detector harus dipastikan dapat berfungsi dengan baik.

Selain itu, pemeriksaan dan pemeliharaan instalasi listrik perlu dilakukan secara menyeluruh. Penggunaan kabel harus sesuai standar SNI serta masyarakat diminta menghindari penumpukan beban listrik pada satu stop kontak karena dapat meningkatkan risiko korsleting dan kebakaran.

Penggunaan perangkat elektronik juga harus menjadi perhatian. Komputer, AC, dispenser, alat pemanas air maupun perangkat elektronik lainnya harus dipastikan dalam keadaan mati dan dicabut dari sumber listrik setelah jam kerja atau sebelum meninggalkan ruangan.

Pemkab Balangan juga mengingatkan pentingnya jalur evakuasi dan titik kumpul. Koridor, tangga darurat serta pintu keluar harus selalu bebas dari barang atau berkas yang dapat menghambat proses evakuasi. Arsip dan dokumen berbahan kertas juga perlu disimpan di tempat yang aman dari potensi percikan api.

Untuk memperkuat kesiapsiagaan, setiap instansi diharapkan menunjuk atau membentuk tim atau personel penanggung jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertugas memantau penerapan kesiapsiagaan kebakaran secara konsisten.

Surat edaran tersebut ditandatangani di Paringin pada 7 September 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, S.Pt., MP, atas nama Bupati Balangan.

- HIMBAUAN KIM BRP INFORMATION

Menindaklanjuti edaran tersebut, KIM BRP Information mengajak seluruh masyarakat, khususnya aparatur pemerintah desa dan masyarakat Desa Baruh Panyambaran, untuk turut meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

Kebakaran dapat terjadi kapan saja dan sering kali bermula dari hal-hal sederhana, seperti kelalaian menggunakan peralatan listrik, membakar sampah tanpa pengawasan, membuang puntung rokok sembarangan, maupun meninggalkan peralatan elektronik yang masih terhubung dengan sumber listrik.

KIM BRP Information mengimbau:

  • Jangan melakukan pembakaran sampah sembarangan.
  • Pastikan kompor dan peralatan memasak benar-benar mati setelah digunakan.
  • Periksa kabel, colokan dan instalasi listrik secara berkala.
  • Hindari penggunaan stop kontak secara berlebihan.
  • Matikan dan cabut peralatan elektronik ketika tidak digunakan.
  • Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
  • Jauhkan bahan yang mudah terbakar dari sumber api.
  • Kenali jalur evakuasi dan titik kumpul di lingkungan masing-masing.
  • Jika menemukan potensi kebakaran, segera lakukan tindakan sesuai prosedur dan hubungi petugas terkait.

Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan. Mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada menanggulangi dampaknya.

KIM BRP Information
Informasi Desa, Untuk Masyarakat.

 

Berita

#
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Jumat, 25 Juli 2025
#
Rembug Stunting Tahun 2025
Kamis, 5 Juni 2025
#
#
#
Musyawarah Desa Penggalian Usulan
Selasa, 22 Juli 2025
#
#
Rapat Internal Desa
Jumat, 1 Agustus 2025
#
#
#
Sosialisasi Ayah Teladan
Kamis, 28 Agustus 2025
#
#
Lambang Desa Baruh Panyambaran
Selasa, 9 September 2025
#
Penguatan Pelatihan Linmas
Selasa, 9 September 2025
#
Musyawarah Desa Perubahan RKPDes 2025
Rabu, 10 September 2025
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
i179-test
Minggu, 11 Oktober 2026
#
#
#
#
#
#
#

Agenda