Berita SKPD

Beranda / Berita

Perubahan aturan pemerintahan desa menyoroti kewajiban penganggaran ADD, kebutuhan desa, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baruh Panyambaran, 26 Oktober 2026 — Pemerintahan desa menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam“Substansi Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 ke PP Nomor 16 Tahun 2026” menyoroti sejumlah ketentuan mengenai Alokasi Dana Desa (ADD), mulai dari kewajiban penganggaran hingga pertimbangan dalam pembagian anggaran kepada setiap desa.

Lantas, apa saja poin penting yang perlu diketahui pemerintah desa dan masyarakat?

1. PEMERINTAH KABUPATEN WAJIB MENGANGGARKAN ADD

Pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran.

Besaran ADD disebut paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota, dengan memperhatikan komponen pengurang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini berkaitan dengan dukungan anggaran bagi penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

2. PEMBAGIAN ADD TIDAK HANYA MELIHAT JUMLAH PENDUDUK

Pembagian ADD kepada setiap desa mempertimbangkan beberapa faktor penting, yaitu:

  • Pemenuhan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan BPD.
  • Jumlah penduduk desa.
  • Angka kemiskinan desa.
  • Luas wilayah desa.
  • Tingkat kesulitan geografis desa.

Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan dalam pembagian anggaran agar kebutuhan pemerintahan dan kondisi setiap desa dapat diperhitungkan.

Artinya, karakteristik dan kebutuhan desa menjadi aspek penting dalam perencanaan pembagian ADD.

3. PELAYANAN MASYARAKAT DAN KINERJA DESA BISA MENJADI PERTIMBANGAN

Salah satu poin yang menarik perhatian dalam materi tersebut adalah kemungkinan mempertimbangkan indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat desa dan/atau indikator kinerja desa.

Hal ini menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pelayanan administrasi yang tertib, keterbukaan informasi publik, pengelolaan anggaran yang transparan, serta pelaksanaan pembangunan sesuai skala prioritas merupakan aspek-aspek yang patut terus diperkuat oleh pemerintah desa.

Namun, indikator dan mekanisme penilaiannya perlu mengacu pada peraturan pelaksana yang berlaku. Tidak berarti bahwa seluruh indikator tersebut otomatis menjadi syarat penentu besaran ADD setiap desa.

4. PERATURAN BUPATI MENJADI ACUAN PEMBAGIAN ADD

Tata cara pembagian ADD kepada setiap desa diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Peraturan tersebut menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pembagian anggaran kepada desa.

Karena itu, pemerintah desa perlu mengikuti perkembangan kebijakan daerah agar penyusunan perencanaan dan penganggaran dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

5. PENGANGGARAN ADD HARUS SESUAI KETENTUAN

Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak menganggarkan ADD sebagaimana diwajibkan.

Konsekuensi berupa penundaan dan/atau pemotongan DAU maupun DBH disebut dapat diterapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban penganggaran ADD merupakan persoalan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

APA ARTINYA BAGI DESA?

Bagi pemerintah desa, informasi ini menjadi pengingat bahwa perencanaan pembangunan harus dilakukan secara terarah, berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Pemerintah desa perlu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menyusun program berdasarkan skala prioritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, masyarakat juga perlu berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi pelaksanaan pembangunan agar anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

HIMBAUAN KIM BRP INFORMATION

Mari bersama-sama meningkatkan pemahaman tentang kebijakan pemerintahan desa. Pemerintah desa diharapkan selalu mengikuti perkembangan regulasi, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan mengelola anggaran secara transparan serta bertanggung jawab.

Masyarakat juga diharapkan tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi turut memahami peruntukan, proses perencanaan, dan manfaatnya bagi pembangunan desa.

Desa maju bukan hanya tentang besarnya anggaran, tetapi juga tentang bagaimana anggaran dikelola secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

KIM BRP INFORMATION
Informasi Desa, Suara Masyarakat, untuk Kemajuan Bersama.

Berita

#
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Jumat, 25 Juli 2025
#
Rembug Stunting Tahun 2025
Kamis, 5 Juni 2025
#
#
#
Musyawarah Desa Penggalian Usulan
Selasa, 22 Juli 2025
#
#
Rapat Internal Desa
Jumat, 1 Agustus 2025
#
#
#
Sosialisasi Ayah Teladan
Kamis, 28 Agustus 2025
#
#
Lambang Desa Baruh Panyambaran
Selasa, 9 September 2025
#
Penguatan Pelatihan Linmas
Selasa, 9 September 2025
#
Musyawarah Desa Perubahan RKPDes 2025
Rabu, 10 September 2025
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
i179-test
Minggu, 11 Oktober 2026
#
#
#
#
#
#
#

Agenda